Jakarta, CNBC Indonesia - Media sosial (medsos) jadi salah satu wadah yang dipilih sebagian orang untuk mengekspresikan diri. Namun terkadang kita melakukan hal yang merugikan di sana. Salah satunya menyebar data pribadi. Data pribadi seharusnya tidak dipublikasikan di media sosial karena bisa menjadi jalan bagi para penjahat dunia maya melakukan aksi kejahatannya. Mulai dari meretas rekening bank, akun media sosial, hingga meminta uang dari teman-teman dan kenalan korban. "Minfo nggak akan bosen-bosen deh ngingetin #SobatKom semua untuk selalu menjaga data pribadi. Khususnya yang ada di daftar ini nih!" terang Kominfo dalam Instagram resminya dikutip Selasa (11/1/2021). Berikut daftar 11 data pribadi yang tak boleh disebar di media sosial versi Kominfo: 1. Kode OTP (One time password) 2. Nama panggilan masa kecil 3. Nama ibu kandung 4. Nomor telepon 5. Alamat rumah 6. Foto paspor/KTP/SIM 7. Tiket pesawat/kereta api/bus 8. Foto tanda tangan 9. PIN/password apapun 10. Nomor kartu kredit 11. Code CVV (3 angka di belakang kartu debit). Salah satu hal yang mungkin unik dalam daftar ini adalah soal tidak menyebar nama kandung ibu kandung. Perlu diketahui nama ibu kandung dibutuhkan untuk membuat rekening bank atau nomor ponsel. Dengan menyebar nama ibu kandung bisa mempermudah penjahat dunia maya untuk mengambilalih nomor ponsel atau meretas rekening bank. Sementara code CVV digunakan untuk transaksi online. Dengan menyebar data code CVV di media sosial maka kamu mempermudah pelaku kejahatan dunia maya untuk bertransaksi menggunakan kartu debit milik kamu. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220111111535-37-306303/jangan-sebar-11-data-pribadi-ini-di-medsos-atau-dirampok